(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Capaian Pembelajaran (CPL)

Capaian Pembelajaran Fase Profesi
Pembelajaran fase profesi berupa rotasi klinik ke 12 bagian klinik dengan lama rotasi di bagian besar 10 minggu, dan di bagian kecil 5 minggu.
Terdapat 5 bagian besar, yaitu

  • Penyakit Dalam,
  • Anak,
  • Obsgin,
  • Bedah, dan
  • IKKOM Lahan Kering Kepulauan.

Mencakup proses tutorial, bedsite teaching, refleksi kasus (laporan kasus, responsi, morning report, mortality case), manajemen kasus dan journal reading di setiap stase dengan supervise langsung oleh dokter spesialis yang menjadi dosen pembimbing klinik.

Pembelajaran fase profesi dilaksanakan di :

  1. RS Pendidikan Utama (tipe B),
  2. RS Pendidikan Satelit (tipe C),
  3. RS Pendidikan Afiliasi (tipe A),
  4. Puskesmas,
  5. Labkesda Provinsi NTT,
  6. Lakesla dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Rasio pasien dan mahasiswa lebih dari cukup, yaitu di

  1. RSUD Prof. WZ. Johannes (tipe B) 111 pasien/mahasiswa,
  2. RSUD TC Hillers (tipe C) 1.887 pasien/mahasiswa,
  3. RSJ Naimata (tipe C) 10 pasien/mahasiswa, dan
  4. Klinik Ume Manekan 29 pasien/mahasiswa.

Dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), CP terdiri dari unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum merujuk pada Lampiran Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan merujuk pada kompetensi sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebanyak 80% dan Kurikulum Unggulan/penciri sebanyak 20%.

CP Sikap (Lampiran Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015)

Setiap lulusan program pendidikan akademik dan profesi dokter harus memiliki sikap sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
CP Ketrampilan Umum Profesi Dokter (Lampiran Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015)
  1. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
  2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis,dan kreatif;
  3. Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  4. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  5. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
  6. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
  7. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
  8. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
  9. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
  10. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
  11. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
  12. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
  13. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.
CP Pengetahuan (SKDI 2012)

Capaian Pembelajaran komponen pengetahuan terkait bidang Kedokteran disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 yang meliputi 7 Area Kompetensi yakni

  1. Profesionalitas yang Luhur
  2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
  3. Komunikasi Efektif
  4. Pengelolaan Informasi
  5. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
  6. Keterampilan Klinis
  7. Pengelolaan Masalah Kesehatan